Ketentuan berkebun jabon dengan bibit unggul dari I-GIST adalah :
o Dalam waktu 1 (satu) tahun pertama masa tanam
setiap kematian pohon akan mendapat ganti dengan bibit baru dengan penanaman
ulang dari PT GMN;
o Apabila terjadi kebakaran pada pohon usia
tanam 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun akan diganti dari jumlah pohon
cadangan dan apabila pohon cadangan tersebut terbakar habis semua dalam satu
lahan petak/paket sebelum di panen maka akan diganti dengan cadangan pohon dari
lahan di tempat lain. Jika sudah tidak ada lagi cadangan pohon yang dimiliki PT
GMN maka akan dilakukan penggantian dengan penanaman bibit yang baru;
o Apabila terjadi bencana alam pada pohon usia
tanam 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun akan diganti dari jumlah pohon
cadangan dan apabila pohon cadangan tersebut habis rusak semua dalam satu lahan
petak/paket sebelum dipanen maka akan diganti dengan cadangan pohon dari lahan
di tempat lain. Jika sudah tidak ada lagi cadangan pohon yang dimiliki PT GMN
maka akan dilakukan penggantian dengan penanaman pohon yang baru;
o Apabila terjadi kebakaran pada pohon usia
tanam di tahun ke-4 (empat), maka akan dicarikan pengganti dari pohon cadangan
yang usianya sama, jika tidak ada pohon cadangan, maka akan mendapatkan ganti
kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perpohon yang terbakar,
dan apabila terjadi kebakaran pada pohon usia tanam di tahun 5 (lima), maka
akan dicarikan pengganti dari pohon cadangan yang usianya sama, jika tidak ada
pohon cadangan akan mendapat ganti kerugian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus
ribu rupiah) per pohon;
o Apabila tanaman pohon jabon hilang dikarenakan
pencurian maka akan mendapatkan ganti dari pohon cadangan yang ada;
Layanan Informasi :
Darmansyah Soegiyo
Hp/Wa 081-330-543-543


